MULIAKANLAH TAMU
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Baik kita lanjutkan Sobat Hikmah
Lalu bagaimana kalau ada rumah yang tidak berpenghuni/tempat
umum.
Bolehkah kita masuk?
Di terangkan dalam Alqur’an terusan kemarin POSTNYA DISINI
Tidak
ada dosa bagimu bila memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada
kepentingan kamu, Allah mengetahui apa-apa yang kamu tampakan dan apa-apa yang
kamu sembunyikan.
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ مَسْكُوْنَةٍ فِيْهَا
مَتَاعٌ لَّكُمْۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا تَكْتُمُوْنَ
Rumah yang tidak di huni/untuk di diami sebagai tempat
tinggal,atau sesuatu yang di sediakan untuk umum,seperti masjid,kedai
kopi,rumah makan,pasar DLL yang mana ada keperluan kalian di dalamnya.
Jadi begitulah Sobat Hikmah
Dan bagi tuanrumah supaya bisa mengagungkan tamunya,bila ada
orang ingin bertamu maka persilahkanlah masuk,persilahkan duduk,berikan jamuan
bil ma’ruf dan agar di persilahkan,lebih bagus lagi tuan rumah juga
menemani,bila yang di suguhkan adalah cemilan,maka ikut nyemil,bila yang di
suguhkan makan,maka supaya di temani makan.
Namun bila tuan rumah adalah seorang perempuan maka agar
meminta izin dahulu pada suaminya.
Seperti ceritanya perempuan sholihah pada zaman nabi yang
bernama MUTI’AH.
Dan jika tuan rumah tidak memberikan jamuan kepadamu,maka
kamu boleh mengambil makan di dapurnya tuan rumah,sebagai haknya seorang tamu.
Tapi supaya tetap menjaga adab/etikanya,tidak memberatkan
pada tuan rumah.
JAGA SIKAP DAN UCAPAN
SEHAT SELALU


Posting Komentar
0 Komentar