MULIAKANLAH TAMU

 

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ



Baik kita lanjutkan Sobat Hikmah

Lalu bagaimana kalau ada rumah yang tidak berpenghuni/tempat umum.

Bolehkah kita masuk?

Di terangkan dalam Alqur’an terusan kemarin POSTNYA  DISINI

Tidak ada dosa bagimu bila memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada kepentingan kamu, Allah mengetahui apa-apa yang kamu tampakan dan apa-apa yang kamu sembunyikan.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ مَسْكُوْنَةٍ فِيْهَا مَتَاعٌ لَّكُمْۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا تَكْتُمُوْنَ

Rumah yang tidak di huni/untuk di diami sebagai tempat tinggal,atau sesuatu yang di sediakan untuk umum,seperti masjid,kedai kopi,rumah makan,pasar DLL yang mana ada keperluan kalian di dalamnya.

Jadi begitulah Sobat Hikmah

Dan bagi tuanrumah supaya bisa mengagungkan tamunya,bila ada orang ingin bertamu maka persilahkanlah masuk,persilahkan duduk,berikan jamuan bil ma’ruf dan agar di persilahkan,lebih bagus lagi tuan rumah juga menemani,bila yang di suguhkan adalah cemilan,maka ikut nyemil,bila yang di suguhkan makan,maka supaya di temani makan.

Namun bila tuan rumah adalah seorang perempuan maka agar meminta izin dahulu pada suaminya.

Seperti ceritanya perempuan sholihah pada zaman nabi yang bernama MUTI’AH.

Dan jika tuan rumah tidak memberikan jamuan kepadamu,maka kamu boleh mengambil makan di dapurnya tuan rumah,sebagai haknya seorang tamu.

Tapi supaya tetap menjaga adab/etikanya,tidak memberatkan pada tuan rumah.

 

JAGA SIKAP DAN UCAPAN

SEHAT SELALU

Posting Komentar

0 Komentar

/* script Youtube Responsive */